KASUSUMEDAN - Seorang remaja berusia 16 th. di Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, terpaksa dijemput polisi dari sekolahnya, Kamis (13/2/2020) kemarin.
Pelajar SMA itu diduga telah mencabuli 2 bocah perempuan– sebut saja namanya Melati (8) dan Bunga (9). Mirisnya, ke dua bocah yang beranjak remaja itu adalah putri dari abang kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara ini remaja tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Simalungun.
Kapolsek Parapat, AKP Irsol lewat Kanit Reskrim Ipda J Manurung membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pencabulan.
“Awalnya, kami terima laporan dari keluarga korban, seterusnya pelaku kami jemput dari sekolahnya untuk dimintai keterangan.
Pelaku pun mengakui perbuatannya, kemudian pelaku kami serahkan ke Unit PPA Polres Simalungun,” ungkap Manurung, Jumat (14/2/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang guru SD di daerah Bunga bersekolah memorgoki sang siswi banyak melamun. Ketika itu, ibu guru memanggil nama Bunga, bocah perempuan tersebut langsung menagis.
“Ketika ditanya gurunya kenapa korban menangis, korban pun selanjutnya menyebutkan bahwa dia telah dicabuli pelaku,” beber Manurung.
Mendengar pengakuan Bunga, pihak sekolah kemudian memberitahukan perihal itu kepada kakek bocah tersebut.
“Dari pengakuan korban, uda (paman) nya itu telah berulang kali melaksanakan perihal tak senonoh itu.
Menurut pengakuan korban, tersangka telah menyetubuhi korban dan telah sering dilakukan. Kalau keduanya menolak, pelaku menganiaya mereka.
Katanya dicubit, dipukuli, ditinju dan dioles cabe ke anggota luka korban. Di tubuh ke dua korban pun nampak luka lembam,” jelasnya.
Selain dianiaya, lanjut Manurung, tersangka termasuk sering memasukkan kemaluannya ke mulut ke dua korban dan sembari memasukkan jarinya ke kemaluan ke dua bocah perempuan tersebut.
“Korban sering mulai sakit di anggota kemaluannya,” lanjut Manurung. Terpisah, Kanit PPA Polres Simalungun, Ipda Edy Lubis membenarkan pihaknya telah mengamankan remaja yang menjadi tersangka cabul itu.
“Tadi malam, Kamis (13/2/2020), personel Polsek Parapat, bersama dengan pihak keluarga mengantar tersangka ke Mapolres Simalungun.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan asusila itu dikerjakan bulan lalu, tepatnya di kediaman opung pelaku dan juga korban, berhubung tinggal di rumah satu atap,” tegas Edy, lewat telepon seluler.
Seorang warga di kira-kira kediaman korban membenarkan bahwa ke dua bocah perempuan itu adalah anak dari abang kandung tersangka.
Selama ini, keduanya tinggal bersama dengan nenek mereka sekaligus ibu kandung tersangka di seputaran Terminal Sosorsaba, Parapat.
“Kedua korban anak kandung abang pelaku. Ayah korban ini telah bercerai bersama dengan ibu korban,” katanya.
Setelah bercerai, sementara ini ayah kandung ke dua bocah kemudian menikah lagi dan sementara ini tinggal di Pekanbaru, Riau.
Setelah bercerai, sementara ini ayah kandung ke dua bocah kemudian menikah lagi dan sementara ini tinggal di Pekanbaru, Riau.
“Jadi dua boru (putri) nya itu dititip di rumah opungnya, ibu pelaku ini. Bapak uda (paman) korban lah pelaku,” ujar pria bermarga Sinaga tersebut.
POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO
0 Komentar