Istri Hamil Tua, Bapak Malah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Muda, Ancam Anak dengan Mencekik


KASUSMEDAN - Aksi bejat dikerjakan AR (41) tega memperkosa anaknya sendiri sampai hamil saat istrinya sedang hamil tua.

Mirisnya aksi AR itu dikerjakan tiap tiap kali istrinya sedang tidur terlelap.

Ia nekat menyetubuhi putrinya bersama mencekik dan mengancamnya sehingga tak meronta.

Warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini mendekam di Polsek Sekayu lantaran udah tega memperkosa anak kandungnya sendiri, AN (18), sampai hamil dua bulan.


Aksi bejat AR udah berjalan selama kurun selagi satu tahun.

Bahkan tingkah laku itu ia melaksanakan di rumahnya sendiri saat ibu korban, yang termasuk istrinya, sedang terlelap tidur.

Menurut AR, di dalam rumah mereka, kamar AN cuma dipisahkan sekat triplek sehingga ia bersama enteng masuk selagi korban sedang tertidur pulas.

"Istri termasuk sedang tidur, menjadi saat malam saya pindah," kata AR dalam pengakuannya, Kamis (26/2/2020).

Dengan di bawah ancaman, AR memaksa korban untuk melyani nafsu bejatnya, tanpa diketahui istrinya.

"Saya cekik, biar tidak ngomong mirip ibunya. Istri saya termasuk sekarang sedang hamil tua," ujarnya.

Satu tahun menyembunyikan aib, ulah AR pada akhirnya terbongkar.

Sebab, warga di tempatnya tinggal menyaksikan adanya kejanggalan kepada anak korban.

AN, selagi sedang menyadap karet, mendadak mual dan muntah-muntah sampai pada akhirnya menyebabkan kecurigaan.

Warga pun pada akhirnya menanyai gadis selanjutnya sampai ia mengaku kecuali udah hamil dua bulan. 

Hukuman 15 tahun penjara menanti

BACA JUGA : 

Pernah Viral karena Gendong Anak saat Bertugas:Polisi Ini Lepas Masa Duda, Nikahi Adik Kandung Istri

Fakta Video Tik Tok Berlatar Adegan Mesum, Pelaku Usia 14 Tahun & Terlibat Prostitusi, Ini Tarifnya

Kepada warga, korban AN termasuk mengaku hamil lantaran diperkosa bapaknya sendiri.

"Dari laporan tersebut, kita segera menangkap pelaku di rumahnya. Ia mengakui perbuatannya itu," kata Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam pesan singkat.

Yudhi menerangkan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana bersama ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Seorang remaja wanita berinisial I (15), warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Pelaku memerkosa I selama bertahun-tahun sampai sebabkan korban trauma.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tetangga dan tokoh masyarakat setempat terasa aneh bersama keluarga ini.



Warga ragu menyaksikan kedekatan pertalian ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Warga, tokoh masyakat, dan aktivis perempuan kemudian menghendaki keterangan I.

POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar