KASUSMEDAN - Satuan Reskrim Polres Nabire jalankan olah daerah kejadian perkara (TKP) persoalan penganiayaan terhadap Yus Yunus (25) hingga meninggal dunia di Jalan Trans Nabire-Enarotali tepatnya di Kampung Ekimani, Distrik Kamu Utara, Kabupaten Dogiyai, Papua.
Yus diketahui adalah seorang sopir yang tewas dianiaya massa di Kabupaten Dogiyai gara-gara dituduh telah menabrak babi.
Yus diketahui adalah seorang sopir yang tewas dianiaya massa di Kabupaten Dogiyai gara-gara dituduh telah menabrak babi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Kamis malam, menyebutkan penanganan persoalan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/01-A/II/2020/Sek-Kamu tanggal 23 Februari 2020.
"Pada hari dan tanggal berikut di atas, lebih kurang pukul 16.00 WIT, bagian Sat Reskrim Polres Nabire tiba di Mapolsek Kamu. Pukul 16.30 WIT, bagian jalankan olah TKP persoalan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi terhadap Minggu (23/02) lebih kurang pukul 13.17 WIT," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yaitu 11 buah batu, dua buah kayu, satu lembar serpihan kaca mobl truk, dan satu batang besi kaca spion truk.
BACA JUGA :
BACA JUGA :
Diduga Hendak Bunuh Diri, Pria Ini Nekat Aksi Terjun Bebas di Flyover Senen
Nikita Mirzani Bercanda Pelihara Tuyul, Atta Halilintar Kasih Rp 10 Juta
"Identitas korban adalah Yus Yunus (25), laki-laki, alamat Smoker Kelurahan Sriwini, Kabupaten Nabire," katanya.
Terkait persoalan ini, kata dia, penyidik telah jalankan pengecekan terhadap 11 orang saksi yang beberapa merupakan bagian Polri yang sementara itu mendatangi TKP persoalan kecelakaan.
"Saat ini para pelaku tetap dilaksanakan pengejaran oleh bagian kita di lapangan. Selain itu, Polda Papua sementara ini juga telah menurunkan tim untuk jalankan klarifikasi berkaitan kejadian berikut untuk mencari fakta-fakta yang terjadi di lapangan," katanya.
Setelah kejadian tersebut, ungkap dia, kondisi di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai di dalam kondisi safe dan kondusif.
Setelah kejadian tersebut, ungkap dia, kondisi di Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai di dalam kondisi safe dan kondusif.
Para pelaku sanggup dijerat bersama dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, katanya.



0 Komentar