Dipecat DKPP, Ketua KPU Jeneponto Bantah Perkosa Caleg: Dia Istri Saya





 KASUSMEDAN - DKPP memecat Pimpinan KPU Jeneponto Baharuddin Hafid terpaut pelanggaran kode etik dengan tuduhan pemerkosaan terhadap seseorang caleg perempuan. Baharuddin membantah tuduhan itu.


" Jadi keputusan DKPP kemarin betul- betul merugikan aku. Sebab seluruh bantahan aku diabaikan begitu saja, tercantum misalnya tuduhan soal pemerkosaan, nah itu tidak benar," kata Baharuddin Hafid dikala berbincang dengan detikcom, Kamis( 5/ 11/ 2020).


Terpaut soal tuduhan pemerkosaan, Baharuddin menyebut statusnya dikala itu dengan PD merupakan suami- istri. Kejanggalan yang lain, sambung Baharuddin, merupakan soal tuduhan itu baru dilaporkan dikala ini.


" itu tidak benar itu, logika saja dipakai, jika melaksanakan pemerkosaan, mengapa tidak dari dini serta tidak dibawa ke ranah hukum? Ini kan direkayasa serta sanggup pastikan( DKPP)," terangnya.


Baharuddin berkata dikala itu dirinya serta PD berstatus suami- istri serta keduanya sudah menikah siri. Ia juga sudah membagikan klarifikasinya kepada DKPP, baik secara lisan ataupun tulisan.

BACA JUGA : Pembunuhan di Desa Serbajadi, Korban Dikenal Baik dan Ramah, Teman Merasa Kehilangan


" Seluruh direkayasa,( ikatan) dalam wujud ikatan suami- istri. Makanya aku jelaskan di depan DKPP. Orang ini berstatus istri aku, di mana logikanya, ndak ngerti aku lagi," ucapnya.


Ia pula membantah terdapatnya proses penganiayaan yang ditangani Polres Gowa sebagian waktu kemudian. Tetapi, kata Baharuddin, seluruh penjelasannya tidak didengar oleh pihak DKPP.


Dalam permasalahan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP) RI memecat Baharuddin Hafid sebab sudah melaksanakan pelanggaran etik. Baharuddin sudah memperkosa seseorang perempuan nama samaran PD, yang ialah calon anggota legislatif( caleg) Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel.


Pemecatan Baharuddin dari Pimpinan KPU Jeneponto diputuskan dalam rapat pleno 7 anggota DKPP dengan pimpinan merangkap anggota Muhammad dan anggota Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, serta Mochammad Afifudin.


Vonis dengan No: 96- PKE- DKPP/ IX/ 2020 serta No: 104- PKE- DKPP/ X/ 2020 itu setelah itu dibacakan dalam persidangan kode etik terbuka buat universal di Jakarta pada Rabu( 4/ 11) serta diteken anggota DKPP Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, serta Ida Budhiati. 



HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO | JACKPOT | HAWAI QQ | AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA | JUDI ONLINE TERPERCAYA | DAFTAR POKER ONLINE | AGEN CAPSA | AGEN CAPSUN | SITUS POKER | ADUQ | AGEN ADUQ | SITUS JUDI ONLINE | KIUKIU | AGEN JUDI TERPERCAYA | AGEN BANDARQ | BANDAR ONLINE | BANDAR66 | SITUS POKER ONLINE | AGEN DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar