3 Bulan Kabur, Pemerkosa Gadis Aceh Menyerah karena Merasa Dihantui



KASUSMEDAN -  Polres Simeulue, Provinsi Aceh menahan seseorang pemuda bernama samaran JO( 28) masyarakat Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh yang menyerahkan diri sehabis 3 bulan jadi buron terpaut permasalahan dugaan pemerkosaan anak di dasar usia.


“ Terdakwa JO menyerahkan diri ke polisi, sebab pelakon telah kita tetapkan bagaikan terdakwa dalam masalah dugaan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis( 3/ 12/ 2020).


Baginya, JO diburu polisi sehabis melarikan diri seusai memerkosa seseorang wanita berumur 16 tahun di dalam suatu mobil penumpang, yang terjalin pada 26 September 2020 kemudian.


Bagi Ipda Muhammad Rizal, terdakwa JO menyerahkan diri ke polisi sehabis tadinya merasa resah sebab terus dicari- cari polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


“ Terdakwa dihantui kegelisahan sebab terus menerus diburu polisi, dia setelah itu merasa tidak tenang,” kata Muhammad Rizal sebagaimana dikutip Antara.


Sebab merasa dihantui, JO setelah itu memberi tahu keberadaan dirinya kepada aparat desa di desa tempat tinggal terdakwa, kemudian setelah itu aparat desa menjemput terdakwa guna dibawa ke Mapolres Simeulue buat menempuh proses hukum cocok perundang- undangan yang berlaku.


BACA JUGA : Seberangi Jalinsum Tanjung Morawa, Legianto Tertabrak Truk Colt Diesel, Tewas!

Dalam masalah ini, terdakwa JO diprediksi melanggar Paasal 81 ayat( 1) Juncto Pasal 76 D Jo. Pasal 82 Ayat( 1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor. 35 Tahun 2014 sebagaimana sudah diganti dengan UU Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Proteksi Anak.


“ Terdakwa JO pula terancam pidana persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak di dasar usia,” kata Ipda Muhammad Rizal menuturkan. 



Posting Komentar

0 Komentar