KASUSMEDAN - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan sukses meringkus 3 terdakwa pelakon penganiayaan seseorang anak muda sampai tewas di Jalur Gardu, Lorong VII, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis( 10/ 12/ 2020) jam 23. 00 Wib kemudian.
Korban dikenal bernama Zulham( 18), masyarakat Jalur Dudun III, Desa Bintang Meriah, Batang Kuis.
Ketiga terdakwa tiap- tiap Tri Irawan alias Gotri( 18), Bayu Anggara( 18)–keduanya masyarakat Dusun VII Desa Sei Rotan–serta Andika Prasetya alias Dika( 21), masyarakat Jalur Sidomulyo Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin( 28/ 12/ 2020) sore.
“ Penangkapan ketiganya atas pengaduan nenek korban, Fitriani Nasution, cocok Laporan Polisi no: LP/ 3065/ K/ XII/ 2020/ SPKT Restabes Medan, tgl 11 Desember 2020,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di hadapan awak media.
Dalam pengaduannya, perempuan yang tinggal di Dusun III Laksana V Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang itu menciptakan cucunya telah tidak bernyawa di Klinik Puja, Desa Bintang Meriah, Batang kuis.
Zulham wafat dunia dengan keadaan badan serta wajah hadapi luka- luka.
“ Jadi, Sat Reskrim Polrestabes Medan berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Percut melaksanakan penyelidikan,” lanjut Riko.
Dari hasil penyelidikan, polisi kesimpulannya memperoleh video Zulham yang lagi dianiaya. Ketiga pelakon kesimpulannya ditangkap di Jalur Gardu PLN, Dusun VII, Desa Sei Rotan.
“ Ketiganya mengaku sudah menganiaya korban. Dikala ini rekan- rekannya masih DPO sebanyak 7 orang. Inisialnya DHF, JSR, R, A alias T, R, J serta T,” ungkap Riko.
Kombes Riko berkata, kalau penganiayaan tersebut berawal terdapatnya ancaman yang dilontarkan Zulham kepada salah seseorang terdakwa.
“ Motif penganiayaan itu merupakan terdapatnya pengancaman dari korban kepada pelakon, Bayu Anggara, yang menimbulkan terdakwa tersinggung yang setelah itu melaksanakan penganiayaan bersama para terdakwa yang lain yang diprediksi merupakan genk motor,” ungkap Riko.
BACA JUGA : Komentar Roy Marten soal Status Tersangka Gisel, Beberkan Kondisi Gading Marten Kini
Dijelaskannya, dikala itu Zulham melintas mengendarai sepedamotor bersama Rifaldi kemudian berjumpa dengan J–yang setelah itu menghentikan kendaraan kendaraannya.
“ Telah lama ku tunggu- tunggu. Ini cocok jumpa, malam ini jika kau ingin ngetes, mari jumpa kita di pabrik malam ini,” ucap J kala itu semacam di informasikan Kombes Pol Riko Sunarko.
“ Dalam permasalahan ini terdapat 10 orang yang kita tetapkan bagaikan terdakwa. Dari keseluruhannya, terdapat 3 orang yang sudah kita tangkap ialah Andika Prastyo
( 21), Tri Irawan( 18) kemudian Bayu Anggara( 18). Sisanya masih DPO,” imbuh Riko.
Polisi menjerat para terdakwa dengan Pasal 80 ayat( 3) Jo pasal 76 c Undang- undang no 35 tahun 2014 tentang pergantian atas UU No 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi pula mengamankan benda fakta rekaman video, 2 buah jam tangan, sepedamotor Honda CB 150 R corak putih, BK 3008, kunci serta kalung.
Sedangkan terhadap ketiga terdakwa yang telah ditangkap, polisi pula menjerat mereka dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHPidana.
HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO
0 Komentar