KASUSMEDAN - Sejoli suami istri pelakon pencurian dengan kekerasan ditangkap personel Subnit Jahtanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jum’ at( 19/ 12/ 2020) sekira jam 18. 30 Wib.
Kedua terdakwa merupakan Suwandi( 27) serta Tiara Syahputri( 18)–warga Jalur Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia dipaparkan di taman Mapolrestabes Medan, Senin( 28/ 12/ 2020) sore.
Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangannya kepada awak media berkata, penangkapan kedua terdakwa bersumber pada laporan Po Khin Shin, masyarakat Jalur Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia, cocok Laporan Polisi no: LP/ 3141/ K/ XII/ 2020.
Aksi pencurian itu dicoba Kamis( 17/ 12/ 2020) sekira jam 18. 30 Wib di kediaman Po Khin Shin.
“ Kala itu pelapor memandang 2 terdapat bayangan gelap berkelebat di dalam rumahnya,” kata Kombes Riko.
Curiga dengan kelebat bayangan tersebut, Po Khins Shin langsung mengejar sampai ke gudang rumah. Tetapi, dikala terletak di situ, seketika satu pukulan menghantam punggungnya.
“ Punggung pelapor di jam. Kala hendak melaksanakan perlawanan, pelapor dipukul lagi sebanyak 4 kali sampai pingsan,” jelas Riko.
Memandang Po Khin Shin telah tidak berdaya, Suwandi langsung kabur. Sebaliknya Po Khin Shin setelah itu menghubungi adiknya Po Kie Siung. Begitu hingga di situ, Po Kie Siung juga mencari adiknya, Po King Liang.
“ Saksi serta pelapor mengalami Po King Liang di dalam bak di lantai dasar dalam kondisi pingsan dengan bibir serta leher membiru dan kening cedera memar akibat penganiayaan,” jelas Riko.
BACA JUGA : 4 Hari Usai Curi 3 Unit HP di Jalan Karya, Pemuda Ini Mendekam di Sel Polsek Medan Barat
Dikala itu, Po Khin Shin pula hadapi cedera di kepala bagian balik, pelipis kiri. Tidak hanya itu, dia pula hadapi cedera memar pada mata kiri. punggung dan tangan kanan.
Po Khin Shin setelah itu mengecek seisi rumah serta kesimpulannya dikenal kalau dia pula kehabisan duit tunai Rp15, 5 juta dan beberapa surat- surat berarti.
“ Dari laporan itu, kita jalani penyelidikan. Keesokan harinya, Jum’ at( 19/ 12/ 2020) sekira jam 18. 30 Wib kita menemukan data dari warga kalau pelakon terletak di Jalur T Amir Hamzah,” kata Riko. Regu Unit Jahtanras setelah itu langsung meluncur ke posisi serta berahsil meringkus Suwandi yang dikala itu lagi mengisi BBM di SPBU bersama isterinya Tiara.
Dikala diinterogasi, Suwandi kesimpulannya mengakui seluruh perbuatannya. Sedangkan Tiara mengaku kalau duit hasil curian si suami digunakannya buat membeli beberapa barang keperluannya.
“ Terdakwa mengaku memukul kepala bagian balik korban serta melaksanakan aksinya seseorang diri. Seluruh duit curian diserahkan kepada isterinya,” urai orang no satu di Polrestabes Medan itu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi jugaberhasil mengamankan benda fakta duit tunai Rp 2, 5 juta, sepotong pakaian yang digunakan dikala beraksi, sejoli sandal, cincin serta 2 unit hp, gelang, tas serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari duit hasil curian.
“ Sehabis kita dalami, terdakwa pula telah sempat beraksi di posisi yang lain cocok Laporan Polisi no: LP/ 605/ K/ X/ 2020/ SPKT Sek Medan Kota, bertepatan pada 12 November
2020 dengan pelapor Tjong Sip Kong,” jelasnya.
0 Komentar