Sabunya Banyak, Mau Lari Pula, Pengedar Narkoba Asal Simalungun Ditembak di Siantar



KASUSMEDAN -  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap 2 pengedar sabu dari Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sabtu( 12/ 12/ 2020) sore.

Kedua pemuda tersebut, tiap- tiap bernama Taufik( 26) serta Santo alias Sugul( 26), ialah sahabat sekampung di Kelurahan Sinaksak.

Kasat Resnarkoba AKP David Sinaga berkata, penangkapan yang dicoba timnya bermula dari Taufik yang diciduk dari atas minibus Setuju Karya Bersama( SKB) di Jalur Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Siantar Martoba.


“ Kita bisa data kalau Taufik lagi bawa narkoba di Mopen tersebut. Sehabis mobil diberhentikan, Taufik langsung ringkus,” kata David, Minggu( 13/ 12/ 2020) sekira jam 19. 00 Wib.

Petugas setelah itu menginterogasi Taufik soal posisi penyimpanan narkoba yang dibawanya. Tidak dapat berkelit, Taufik kesimpulannya mengaku menyembunyikan sabu- sabu di dasar ban cadangan yang terdapat di dalam mobil.

Berikutnya, polisi menggeledah Mopen serta menciptakan 2 amplop corak putih berisi 55 paket sabu- sabu di dasar ban.

Petugas setelah itu menginterogasi Taufik lebih lanjut soal posisi penyimpanan sabu yang lain. Taufik setelah itu mengaku masih menaruh sabu di kos- kosan temannya bernama Hanapi, masyarakat Kelurahan Sinaksak.

Polisi setelah itu bawa Taufik ke kamar kos Hanapi. Setibanya di situ, polisi menggeledah kamar tersebut. Dari suatu bonek Doraemon di dalam lemari, petugas menciptakan 2 bungkus plastik klip yang di dalamnya ada 8 paket sabu seberat 33, 25 gr.

“ Hanapi sendiri tidak turut kita amankan. Karena, ia tidak mengenali soal bisnis narkoba yang dikerjakan Taufik,” ungkap

David. Petugas yang masih curiga setelah itu kembali menginterogasi Taufik. Pemuda itu juga kesimpulannya mengakui jika dia masih terdapat menaruh sabu di rumah Santo. Tidak membuang waktu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun langsung menghadiri kediaman Santo di Kelurahan Sinaksak.

Di situ, polisi sukses mengamankan Santo serta menciptakan 1 kotak rokok berisi 11 paket sabu- sabu seberat 2, 25 gr, 1 unit hp merek Bivo serta duit Rp200. 000.

Kepada polisi, Taufik berkata, dirinya memperoleh sabu itu dari temannya di Kelurahan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Polisi setelah itu bawa Taufik ke kawasan Tanjung Pinggir. Tetapi, dikala terletak di situ, dia berupaya melarikan diri.

Ia( Taufik) coba melarikan diri sehingga kita bagikan aksi tegas serta terukur,” ungkap David.

Berikutnya, polisi memboyong Taufik ke rumah sakit buat memperoleh perawatan saat sebelum memboyong kedua terdakwa ke Mapolres Pematang Siantar.(





Posting Komentar

0 Komentar