KASUSMEDAN - Seseorang bapak di Bondowoso diringkus sebab sudah memperkosa anak tirinya. Perbuatan bejat itu dicoba 2 kali dikala rumah lagi hening.
Pelakon merupakan MZ( 24), masyarakat Sukosari, Bondowoso. Sebaliknya korban masih berumur 8 tahun serta masih duduk di bangku SD.
" Korban telah kami mintakan visum serta mengamankan beberapa benda fakta. Pelakon pula langsung kami tetapkan terdakwa," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Polres Bondowoso, Kamis( 10/ 12/ 2020).
Erick berkata permasalahan ini bermula dikala istri pelakon yang bunda kandung korban tengah bekerja di kebun kopi. Rumahnya juga hening. Korban cuma tinggal berdua bersama bapak tirinya.
BACA JUGA : Selain Bunuh Ibu Kandung, Pria di Jambi Juga Tusuk Ayah hingga Kritis
Diprediksi sebab atmosfer seperti itu, nafsu setan tiba. Dikala pelakon sendirian di dalam kamar, secara kebetulan korban masuk kamar cuma menggunakan handuk. Sebab memanglah usai mandi serta hendak berubah baju.
Dikala seperti itu timbul hasrat bejat pelakon. Korban langsung ditarik dengan paksa, kemudian ditidurkan di ranjang. Terdakwa lalu memperkosa korban. Korban meronta serta menjerit. Tetapi sebab situasinya memanglah hening, tidak terdapat yang mendengar.
Pelakon terancam pasal 81 ayat 1, 2, serta 3 junto pasal 76 D subsider pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Proteksi Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun.
" Pelakon pula langsung kami tahan buat proses pengembangan lebih lanjut. Pasti sehabis lebih dahulu kami jalani rapid test cocok protokol kesehatan," pungkas Erick.
0 Komentar