Habisi Nyawa Karyawati Bank, Bocah Tanggung Divonis 7,5 Penjara



KASUSMEDAN -  Pembunuh karyawati bank Mandiri di Bali didiagnosa 7, 5 tahun penjara. Pelakon merupakan anak muda bernisial PAPH, umurnya masih 14 tahun.


Dalam persidangan vonis yang diselenggarakan virtual di Majelis hukum Negara Denpasar, Kamis( 27/ 1/ 2021), pelakon dinyatakan bersalah.


Majelis hakim yang dipandu oleh Hari Supriyanto memvonis tersangka cocok dengan Pasal 365 ayat( 3) KUHP.


Pelakon teruji ikut serta dalam permasalahan pencurian dengan kekerasan sampai menimbulkan seseorang karyawati bank bernama Ni Putu Widiastuti tewas.


" Iya, yang bersangkutan didiagnosa 7 tahun 6 bulan, ataupun conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak terdapat pengurangan ataupun akumulasi," kata Juru Bicara( Humas) Majelis hukum Negara Denpasar I Made Pasek, dikala dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.

BACA JUGA : Usai Minum Tuak di Beringin, 6 Hari Hilang, Pria Asal Sergai Ditemukan Tewas di Sungai Ular

Dalam persidangan tersebut,


tersangka senantiasa didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar serta pihak- pihak terpaut.


" Yang butuh dikenal kalau ancaman pidana masalah anak berbeda dengan vonis orang berusia ancamannya separuh dari orang berusia, buat permasalahan anak dengan pidana penjara optimal 10 tahun," katanya.


Ada pula hal- hal yang memberatkan kalau perbuatan tersangka yang masih anak muda ini menarik atensi warga, menimbulkan korban kehabisan nyawa serta harta barang berbentuk duit Rp200 ribu, satu unit sepeda motor corak merah Nomor. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.


Sebaliknya buat perihal yang meringankan, sepanjang sidang tersangka berlagak sopan sehingga memperlancar jalannya sidang.


Buat dikenal,


tersangka mulai merancang aksinya buat mencuri di rumah korban


pada Minggu, 27 Desember 2020 dekat jam 16. 00 waktu indonesia tengah(WITA). Tersangka mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah serta berangkat mengarah rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 m dari kos tersangka.


Dikala peristiwa, korban lagi terletak di kamarnya bermain gawai. Setelah itu, dikala membalikkan tubuh korban memandang tersangka serta langsung berteriak maling. Tersangka kemudian membekap mulut korban serta melayangkan pisau ke arah korban.


Tersangka sudah menusukkan pisau tersebut ke sebagian bagian badan korban kurang lebih 38 tusukan, sampai korban dalam keadaan lemas serta wafat dunia.( Antara)



HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar