KASUSMEDAN - Polisi menangkap pembunuh wanita asal Slovakia, di Sanur, Denpasar, Bali. Pelakon bernama samaran LP.
" Kejadian tersebut dilaporkan, langsung bersumber pada penyidikan bukti- bukti yang terdapat, dalam hitungan 3 jam kesimpulannya sang pelakon bernama samaran LP sukses kita amankan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Avitus Panjaitan dikala jumpa pers, Kamis( 21/ 1/ 2021).
Jensen mengatakan pelakon serta korban silih memahami. Diprediksi mereka pernah menjalakan ikatan asmara.
" Nah bagaikan data antara pelakon serta korban ini telah tahu lama apalagi telah tahu lama apalagi dahulu sempat berpacaran," tutur Jensen.
Jensen menyebut LP serta korban berjumpa dikala mereka bekerja di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. LP sakit hati kepada korban yang memutuskan ikatan mereka secara sepihak.
" Jadi pelakon ini sama korban satu management di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat. Sang korban bagaikan manaernya serta sang pelakon bagaikan kapten speedboat di resor Raja Ampat," jelas Jensen.
BACA JUGA : Wusshh…! Ngetes Vario di Jalan Merdeka, Pebalap Remaja Siantar Tabrak Pengendara Honda PCX, Dua-dua Tewas!
" Jadi motifnya terdakwa menewaskan korban sebab sakit hati diputuskan cintanya sepihak oleh korban," sambung Jensen.
Jensen menebak LP telah bernazar menghabisi nyawa mantan pacarnya itu. Jensen berkata LP telah mempersiapkan pisau dikala menghadiri korban di hari peristiwa.
" Jadi kita menebak niatnya telah terdapat, sebab telah membawa( pisau). Jadi kita menebak niatnya telah terdapat, sebab telah membawa( pisau). Pada dikala kali awal serta kedua, ia tiba memohon maaf, ia tidak bawa ini( pisau). Dikala ketiga kali ia membawa," papar Jensen.
Dari penjelasan LP, ia serta korban telah 3 tahun berkenalan. Apalagi, lanjut Jensen, pelakon telah 2 kali diajak korban ke Slovakia.
" Bersamaan( waktu) berjalan, kesimpulannya mereka jadi pendamping, pacaran. Apalagi 2 kali sang pelakon ini diajak oleh korban ke negaranya, di Slovakia. Tercantum pada dikala itu ia memperoleh benda fakta itu ia beli di Slovakia," cerah Jensen.
Akibat perbuatannya, pelakon dikenai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup ataupun penjara sedangkan selama- lamanya 2 puluh tahun.



0 Komentar