Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati



KASUSMEDAN -  Majelis Hakim Majelis hukum Negara( PN) Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo( 41) tersangka permasalahan pembunuhan 4 orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah( Jateng).

Putusan vonis tersebut di informasikan dalam persidangan virtual yang dipandu Pimpinan Majelis Hakim Bukhori Tampubolon serta 2 majelis anggota di Majelis hukum Negara( PN) Sukoharjo pada Senin( 15/ 2/ 2021). Persidangan pembacaan vonis diselenggarakan sepanjang 2 jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.

Dalam sidang itu majelis hakim memutuskan tidak terdapat yang meringankan dari tersangka. Bagi Majelis Hakim, bersumber pada fakta serta fakta- fakta di sidang tersangka teruji secara sadis serta keji menewaskan 4 orang dalam satu keluarga. Putusan tersebut diperkuat dengan pengakuan tersangka pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.

" 6 saksi ditambah satu saksi pakar pakar kimia, hayati forensik dari Polda Jateng meyakinkan tersangka menewaskan," kata majelis hakim membacakan putusan.

Dalam sidang pula ditunjukkan terdapatnya bercak darah yang meyakinkan kesadisan tersangka. Bersumber pada fakta- fakta di sidang, baik dari penjelasan saksi, pakar serta fakta yang terdapat, majelis hakim mengambil kesimpulan serta menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka.

BACA JUGA : Tabrak Lari di Jalan Perbatasan Lubukpakam, Pelajar SD Asal Pagar Merbau Tewas


Salah satu perihal yang memberatkan tersangka merupakan menewaskan 4 orang sampai memutus garis generasi korban. Oleh karena itu, tidak terdapat perihal lain yang dinilai bisa meringankan tersangka. Hukuman mati dijatuhkan cocok dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Keluarga korban Samsiyatun( 46) mengaku lega dengan vonis majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.

" Kami merasa lega serta puas dengan vonis hakim. Pelakon ini tega menghabisi nyawa adik aku serta keluarga sampai putus garis keturunannya," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH serta Christiansen Aditya SH mengapresiasi vonis majelis hakim tersebut. Bagi kuasa hukum, apa yang dicoba oleh tersangka terhadap satu keluarga di Baki itu layak diganjar hukuman mati sebab telah penuhi faktor pasal 340 KUHP ialah pembunuhan berencana.

Diberitakan tadinya, tersangka Henry Taryatmo sadis menghabisi 4 nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto( 42) serta istrinya Sri Handayani( 36) dan 2 anak tiap- tiap Rafael Refalino Ilham( 10) serta Dinar Alvian Hafidz( 5).





HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO


 

Posting Komentar

0 Komentar