KASUS MEDAN - Polisi masih terus mendalami permasalahan penipuan serta penggelapan benda elektronik yang dicoba 2 perempuan menawan di Medan, Sumatera Utara.
Korban kedua pelakon bernama samaran PRS, 27, serta AR, 28, nyatanya tidak sedikit.
Kedua pelakon dilaporkan sudah menggelapkan paling tidak 35 kamera dari beberapa orang. Modus kedua pelakon merupakan merental kamera buat aktivitas studi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia( LIPI).
Buat menyakinkan para korban, pelakon langsung membagikan duit muka serta mengatasnamakan lembaga riset dikala meminjam benda elektronik para korban.
Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan berkata kedua pelakon telah diresmikan selaku terdakwa.
“ Iya, keduanya telah diresmikan terdakwa serta telah dicoba penahanan,” ucap Yunan kepada wartawan, Kamis( 18/ 3).
Dari kedua terdakwa, grupnya menyita benda fakta satu rangkap pesan sewa menyewa, kemudian satu rangkap kabar kegiatan serah terima kamera, serta satu rangkap kontrak kerja LIPI. Tidak hanya menggelapkan 35 kamera, kata Yunan, kedua pelakon pula meminjam 2 laptop. Tetapi, laptop tersebut pula tidak kunjung dikembalikan. Apalagi, 4 orang wartawan diucap turut jadi korban.
BACA JUGA : Update Corona Global 21 Maret 2021: Tercatat 123,4 Juta Kasus Aktif Covid-19 di Seluruh Dunia
Pihak kepolisian sampai dikala saat ini masih meningkatkan permasalahan tersebut buat menciptakan benda fakta.
Bagi penjelasan kedua pelakon, benda tersebut telah diserahkan kepada seorang yang saat ini dalam pengejaran polisi.
“ Buat pelakon lain masih kami kembangkan sebab masih mencari benda fakta,” ucapnya.
Yunan menyebut 2 perempuan menawan tersebut hendak dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepanjang 4 tahun lebih.
Tadinya kedua perempuan menawan asal Medan serta Banjarnegara ini diamankan dari kawasan Jalur Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, sehabis permasalahan itu viral di media sosial sebagian waktu kemudian.
Kedua perempuan tersebut merupakan PRS, 27, masyarakat Jalur Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia, serta AR, 28, masyarakat Jalur Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seseorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus, 23, yang jadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelakon mengaku bernaung di LIPI. Pelakon pula mengaku kepada korban lagi melaksanakan proyek revitalisasi di dasar Departemen Pembelajaran. Korban juga merasa percaya serta tertarik, terlebih tarif sewa kamera yang dijanjikan pelakon sebesar Rp250 ribu per harinya.
Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya tipe mirroless Sony A 6000 terjalin pada 26 Juni 2020 kemudian. Sebab dikala itu Nona lagi terdapat liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang pula jadi korban.
“ Pagi itu aku terdapat liputan, jadi kamera aku titip sama rekan aku yang pula jadi korban. Awal mulanya kan perjanjian tanpa gelap di atas putih, sewa menyewa sepanjang 2 minggu. Tetapi sebab sampai saat ini tidak jelas, jadi aku ketemuan sama AR( pelakon) bertepatan pada 12 Oktober serta langsung kami buat gelap di atas putih,” tuturnya.
Dari peristiwa itu, rencana hendak dikembalikan AR sangat lelet pada 23 Oktober 2020. Hendak namun, sehabis waktu yang didetetapkan datang nyatanya tidak pula dikembalikan. Di samping itu, sepanjang perjanjian, AR ini tidak terdapat membagikan duit sewa sedikitpun.
0 Komentar