KASUS MEDAN - Bekerja selaku salah seseorang karyawan BUMN di Kota Tanjungbalai nyatanya tidak membuat Dedi Syahputra Siregar alias Dedi merasa lumayan.
Laki- laki 37 tahun malah nekat mencuri mobil dari tempat penyimpanan di Jalur MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Sabtu( 20/ 3/ 2021) kemudian.
Tetapi, belum pernah menikmati hasil kejahatannya tersebut, Dedi yang dikenal beralamat di Jalur Jenderal Sudirman Gang Leci III, Kelurahan Tepi laut Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, kesimpulannya diringkus polisi.
Dikala ini, pria asal Padang Sidempuan itu terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai serta terancam dipecat dari pekerjaannya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangannya lewat Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan berkata, Dedi ditangkap bersumber pada laporan Handriyanto Podiman( 58)–warga Jalur Asahan, Area IV, Kelurahan Indra Sakti, Tanjungbalai Selatan.
BACA JUGA : Truk Kayu Terbalik di Lintas Medan-Berastagi, Buka Tutup Jalan Diterapkan
Pengaduan Handriyanto tertuang dalam Laporan Polisi no: LP/ 09/ III/ 2021/ SU/ Res T. Balai/ Sek.
Tanjung Balai Selatan, bertepatan pada 26 Maret 2021.
Dalam laporan tersebut, Handriyanto mengaku menaruh mobil Toyota Kijang Innova warna silver miliknya di tempat penyimpanan mobil, gudang Ali Jalur MT Haryono, Kelurahan Perwira, Tanjungbalai Selatan, Minggu( 14/ 3/ 2021).
“ Pada hari Sabtu( 20/ 3/ 2021) sekira jam 19. 30 Wib, pelapor serta saksi Rudi hendak mengecek mobilnya.
Sesampainya di tempat penyimpanan, nyatanya mobil pelapor tidak lagi terletak di garasi penyimpanan,” kata Ahmad Dahlan.
Bersumber pada laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“ Setelah itu dikenal, kalau terduga pelakon pencurian tersebut merupakan Dedi Syahputra Siregar alias Dedi,” lanjutnya.
Berikutnya, pada Selasa( 30/ 3/ 2021) sekira pkl. 22. 00 Wib, polisi menemukan data kalau Dedi lagi terletak di Jalur Jenderal Sudirman, Gang Leci III, Kelurahan Tepi laut Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Polisi lekas bergerak ke posisi serta sukses meringkus Dedi tanpa perlawanan sekira jam 22. 30 Wib.
“ Sehabis dicoba introgasi, terdakwa mengakui benar sudah melaksanakan pencurian tersebut serta bawa mobil ke Padang Sidempuan buat dicat,” sambung Ahmad Dahlan.
Petugas setelah itu memboyong Dedi ke Padang Sidempuan serta keesokan harinya sekira jam 08. 00 Wib mobil tersebut ditemui dalam keadaan telah berganti warna di suatu bengkel cat.
“ Dikala ini terdakwa serta benda fakta telah diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan buat penyidikan.
Terhadap terdakwa dikenakan pasal 363 ayat1 ke 3e serta 5e dari KUHPidana,” pungkasnya.
0 Komentar