KASUS MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat batas untuk penerima dana jasa pelayanan kepada masyarakat pelayan warga. Bobby menarangkan soal alibi batasan umur 60 tahun untuk para penerima dana tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan No 17/ 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat Pelayan Warga. Batasan umur tersebut tertera di poin ke- 38 dalam Perwal.
Umur minimun untuk penerima dana merupakan 18 tahun serta optimal 60 tahun. Para penerima dana jasa pelayanan itu antara lain bilal mayat, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, guru sekolah Buddha, serta guru sekolah Kong Hu Chu.
Bobby setelah itu berikan uraian soal batasan umur tersebut. Ia menegaskan batasan umur tersebut bukan diperuntukan kepada lanjut usia penerima dorongan.
BACA JUGA : Berenang Bersama Keponakan, Mahasiswa Universitas di Riau Tenggelam di Danau Toba
" Bukan," ucap Bobby di Kantor Wali Kota Medan, Senin( 7/ 6/ 2021).
Ia setelah itu menarangkan pertimbangan membuat batas umur untuk penerima dana tersebut. Ia berkata tidak bisa jadi orang berumur di atas 60 tahun bekerja selaku penggali kubur buat menemukan bonus dana.
" Itu bilang katanya Pemko Medan tidak membagikan dorongan kepada di atas 60 tahun. Bukan semacam itu, itu perwal- nya gimana hari ini penggali kubur. Itu masak yang gali kubur di atas 60 tahun, kan itu. Ini gimana daya guna dari sebagian program yang terdapat di Pemko Kota Medan ini dapat berjalan. Magrib mengaji, itu tidak 60 tahun lagi, itu sesungguhnya Perwal- nya serta itu kita cuma perpanjang Perwal dari yang telah terdapat," ucap Bobby.
0 Komentar