Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu di Marindal I, 2 Pria Ini Diboyong ke Polsek Delitua



KASUS MEDAN  -   Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus 2 laki- laki yang kedapatan bawa sabu- sabu di Jalur Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa( 8/ 6/ 2021) pagi sekira jam 06. 30 Wib.

Data diperoleh, keduanya merupakan Wahyu( 25) serta Bob Herijan Daulay( 39) masyarakat Jalur Besar Deli Delitua Biru- biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru- biru, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, kala di konfirmasi Selasa( 8/ 6/ 2021) malam di Mapolsek Delitua, membetulkan penangkapan tersebut.

“ Iya benar, personel Reskrim kita terdapat mengamankan 2 laki- laki yang bawa narkoba tipe sabu- sabu tadi pagi di kawasan Marindal,” kata Zulkifli Harahap kepada wartawan.


BACA JUGA : Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku


Penangkapan keduanya, lanjut Zulkifli, berawal dari data warga.“ Datanya, terdapatnya 2 laki- laki mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4302 SW, hendak melintas di Jalur Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, bawa sabu- sabu,” katanya.

Menindaklanjuti data tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua, dipandu Panit II Ipda Syawal Sitepu langsung mengarah posisi diartikan. Sehabis dicoba pemantauan di TKP serta penyelidikan di posisi, polisi memandang kedua laki- laki tersebut.

“ Regu kita langsung melaksanakan penangkapan serta mengalami sabu- sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam mulut terdakwa Bob,” kata Zulkifli Harahap. Dikala diintigrasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut kepunyaan mereka berdua.


BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Aisyah, Akibat Rukiah Dukun hingga Meregang Nyawa


“ Kedua terdakwa ini baru membeli sabu- sabu dengan harga Rp. 70 ribu,” sebut mantan Waka Polsek Medan Helvetia itu.

Buat mempertanggung jawabkan perbuatannyan keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua.

“ Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap.





POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO


 

Posting Komentar

0 Komentar