KASUS MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus 2 laki- laki yang kedapatan bawa sabu- sabu di Jalur Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Selasa( 8/ 6/ 2021) pagi sekira jam 06. 30 Wib.
Data diperoleh, keduanya merupakan Wahyu( 25) serta Bob Herijan Daulay( 39) masyarakat Jalur Besar Deli Delitua Biru- biru, Pasar I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru- biru, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, kala di konfirmasi Selasa( 8/ 6/ 2021) malam di Mapolsek Delitua, membetulkan penangkapan tersebut.
“ Iya benar, personel Reskrim kita terdapat mengamankan 2 laki- laki yang bawa narkoba tipe sabu- sabu tadi pagi di kawasan Marindal,” kata Zulkifli Harahap kepada wartawan.
BACA JUGA : Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku
Penangkapan keduanya, lanjut Zulkifli, berawal dari data warga.“ Datanya, terdapatnya 2 laki- laki mengendarai sepedamotor Honda Vario BK 4302 SW, hendak melintas di Jalur Karya, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, bawa sabu- sabu,” katanya.
Menindaklanjuti data tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua, dipandu Panit II Ipda Syawal Sitepu langsung mengarah posisi diartikan. Sehabis dicoba pemantauan di TKP serta penyelidikan di posisi, polisi memandang kedua laki- laki tersebut.
“ Regu kita langsung melaksanakan penangkapan serta mengalami sabu- sabu sebanyak 2 paket kecil di dalam mulut terdakwa Bob,” kata Zulkifli Harahap. Dikala diintigrasi keduanya mengakui, bahwasanya narkoba tersebut kepunyaan mereka berdua.
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Aisyah, Akibat Rukiah Dukun hingga Meregang Nyawa
“ Kedua terdakwa ini baru membeli sabu- sabu dengan harga Rp. 70 ribu,” sebut mantan Waka Polsek Medan Helvetia itu.
Buat mempertanggung jawabkan perbuatannyan keduanya diboyong ke Mapolsek Deli Tua.
“ Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Zulkifli Harahap.
0 Komentar