Ditangkap, Pecandu Ganja di Siborongborong Buka Mulut, Bandarnya Diciduk di Kedai Tuak, Paket Kiriman Dijemput ke Sipirok




KASUS MEDAN -  Satuan Reserse Narkoba Polres Taput meringkus pecandu serta pengedar ganja dari posisi berbeda, Rabu( 02/ 6/ 2021). Kedua terdakwa ialah, Sunggul Siahaan( 46) serta Tambang Rosario Siahaan alias Pak Paul( 37)— tiap- tiap masyarakat Jalur Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborong- borong serta Lumban Tanjung, Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.


Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh dalam keterangannya lewat Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing berkata, awal mulanya polisi meringkus Sunggul dari Loket Bis Parisma, Pasar Siborongborong, Kamis( 03/ 6/ 2021) sekira jam 15. 00 Wib.


“ Dikala hendak ditangkap, terdakwa SS pernah membuang benda fakta ganja ke lantai,” katanya. Memandang itu petugas langsung mengamankan Sunggul serta melaksanakan interogasi kilat.


“ Terdakwa SS mengakui kalau ganja tersebut dibelinya dari terdakwa TRS,” kata Baringbing. Berikutnya, polisi langsung langsung mengejar Tambang Rosario.


BACA JUGA : Viral, Order Fiktif Makanan Rp 1 Juta, Ini Kronologi dan Tanggapan Gojek

Dekat jam 19. 30 Wib, laki- laki itu kesimpulannya diamankan di suatu kedai tuak di Desa Sitabo- tabo, Kecamatan Siborongborong.


Kala diinterogasi, Tambang mengakui kalau ganja di tangan Sunggul benar berasal dari dirinya.“ Apalagi terdakwa TRS telah pernah mengirimkan sebagian ganja tersebut dengan tujuan Bandung melalui paket Bis ALS dari loket Siborongborong,” paparnya.


Polisi langsung bergerak buat mengejar Bis ALS tersebut. Tetapi dikala itu bis telah datang di Sipirok sebab selisih waktu pengiriman paket dengan penangkapan Tambang telah berjarak lebih kurang 3, 5 jam.


“ Kesimpulannya regu menghubungi perwakilan loket Bis ALS Siborongborong supaya menghubungi supir Bis ALS tersebut. Dari pembicaraan perwakilan bis dengan supir, paket yang dikirim terdakwa TRS juga dititipkan di loket ALS Sipirok,” urainya.


Polisi setelah itu menjemput benda fakta ganja tersebut ke Sipirok. Dari kedua terdakwa diamankan benda fakta 56, 15 gr ganja kering, 2 unit ponsel serta duit Rp50. 000.


“ Dikala ini kedua terdakwa telah ditahan di Polres Taput buat pengembangan penyidikan. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 111 sub 114( 1) yo 115( 1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimun 4 tahun penjara,” pungkasnya.



Posting Komentar

0 Komentar