KASUS MEDAN - Seorang pria paruh baya berinisial AL asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino mengatakan, AL ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 20 tahun dengan modus pengobatan alternatif.
“Kami menangkap seorang pria berinisial AL atas dugaan pemerkosaan atau perbuatan asusila kepada seorang wanita berusia 20 tahun,” kata David saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan David, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/8/2021). Korban saat itu mengeluhkan penyakitnya kepada pelaku AL dan langsung dibawa ke sebuah penginapan untuk menjalankan ritual pengobatan.
BACA JUGA : Cabuli Siswi Kelas 1 SMA, Oknum Guru Swasta Ini Diboyong ke Polresta Deliserdang
“Pelaku mengatakan korban memiliki penyakit. Pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit korban. Lalu dibawa ke salah satu penginapan," ujar David.
Di penginapan tersebut, lanjut David, tersangka AL melancarkan aksinya dengan meminta korban membuka baju serta celana.
Korban sempat menolak, namun tersangka berdalih jika ritual tak dilakukan korban bisa menjadi gila.
BACA JUGA : Pertengkaran Keluarga di Sei Agul Berakhir di Ujung Belati, Pemuda Tikami Abang dan Ayahnya Hingga Tewas
“Korban juga sempat melawan saat diperkosa, namun tersangka memegang kedua tangannya,” jelas David.
Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Saat ini korban tengah menjalani pendampingan dari Dinas Sosial Kota Singkawang karena mengalami trauma,” tutp David.
0 Komentar