Mau Gangbang Gadis Teler, Aksi Cabul 4 Remaja Digagalkan Resepsionis Hotel


KASUS MEDAN - Seorang gadis berusia 13 th. hampir diperkosa empat rekan prianya sesudah dicekoki minuman keras. Percobaan pemerkosaan itu terjadi ketika empat pelaku membawa Pelangi (nama samaran) ke sebuah penginapan terhadap Minggu (15/12/2019) malam.

Aksi cabul ini bermula ketika para pelaku mengajak Pelangi nongkrong hingga dibikin mabuk. Setelah tak sadarkan diri, para remaja ini membawa korban ke sebuah penginapan kelas melati untuk diperkosa secara bersama-sama.

Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan--Suara.com, Selasa (17/12/2019), masalah ini terbongkar sesudah resepsionis penginapan itu menyaksikan ada kejanggalan ketika Pelangi yang di dalam suasana teler dibawa para pelaku menginap penginapan melati. Mereka memesan di kamar 302.

Lantaran jadi janggal, selanjutnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak sebagian lama, polisi pun langsung mampir untuk laksanakan penggerebekan di kamar yang mereka pesan.

Terkait masalah ini, polisi pun sudah meringkus empat tersangka yang dua dari mereka masih di bawah umur. Mereka adalah R dengan kata lain Rm (17), AMS (21), YFP (18), dan Mn dengan kata lain Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, kalau Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang di pada empat pemuda itu sebelumnya.

"Empat pelaku ini laksanakan tingkah laku persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, Pelangi ternyata sudah disetubuhi oleh satu tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya memegang-megang tubuh korban.

"Baru satu orang yang melakukan, saat tiga lainnya berbuat cabul bersama dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya rela menggilir korban," kata Herie.

Pengakuan para tersangka, tingkah laku tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi bersama dengan dinas berkenaan untuk keputusan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI no 35 berkenaan pemberian anak, bersama dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.

"Untuk tersangka di bawah usia tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun," ujar Herie.

POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO

Posting Komentar

0 Komentar