KASUSMEDAN - Motif PS (44), guru Pramuka jadi predator seks anak-anak di Tuban, Jawa Timur lantaran dulu jadi korban pelecehan seksual selagi masih kecil.
Dalih trauma jaman kecil itu lantas dilampiaskan PS untuk jadi pelaku paedofil pada tujuh orang siswanya di sekolah.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengutarakan selagi ditangkap pada Rabu (12/2/2020), PS mengaku dulu jadi korban pelecehan seksual yang dilaksanakan oleh pamannya sendiri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengutarakan selagi ditangkap pada Rabu (12/2/2020), PS mengaku dulu jadi korban pelecehan seksual yang dilaksanakan oleh pamannya sendiri.
"Tersangka dulu jadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak umur 5-8 tahun oleh pamannya, yang selagi ini telah meninggal dunia," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Argo mengatakan, aksi pencabulan itu dilaksanakan PS dari merasa area Unit Kesehatan Sekolah hingga rumah dinasnya.
"Tersangka telah melakukannya kepada 7 anak korban yg berumur 6-15 tahun dan jadi korban selama 3-8 tahun," jelasnya.
Argo menyebut selagi melaksanakan aksi penyimpangan seksual, PS merekamnya didalam wujud foto dan video lantas diunggah ke media sosial twitter yang memuat sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
"Diupload ke media sosial Twitter bersama nama akun @PelXXX dan @KonXXX yg memuat komunitas pedofil sekitar 350 akun," ungkap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi mengambil sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 2 sim card, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos didalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman brand orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Dari tangan tersangka, polisi mengambil sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah handphone, 2 sim card, 1 buah memory HP, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah kaos didalam laki-laki warna putih, 1 buah botol bekas minuman brand orang tua, 2 buah gelang tangan berbahan kayu.
Dalam kasus ini, PS dijerat bersama pasal berlapis bersama ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal yang disangkakan di antaranya, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 perihal Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 perihal ITE.
0 Komentar