KASUSMEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar meggrebek suatu warung di Jalur Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Selasa,( 15/ 12/ 2020) sekira jan 22. 30 Wib.
Hasilnya, seseorang pengedar sabu bernama Maidin( 45) ini–warga Kelurahan Tomuan–ditangkap petugas dengan beberapa benda fakta.
“ Kita bisa data, Maidin menjual sabu di dalam warungnya,” kata Kasat Resnarkoba AKP David Sinaga, Rabu( 16/ 12/ 2020) sekira jam 21. 00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga berkata, grupnya menemukan data kalau Maidin kerap menjual sabu di Tomuan.
Berbekal data tersebut, polisi langsung melaksanakan penyelidikan ke warung diartikan.
“ Kita tangkap cocok berdiri di teras rumahnya,” imbuh David.
Polisi setelah itu melaksanakan penggeledahan tubuh serta warung. Dari tangan kiri Maidin ditemui 11 paket sabu- sabu serta duit Rp80. 000, berikut 1 unit HP.
BACA JUGA : Kepergok Curi Kerbau di Laguboti, Pria Asal Langkat Sekarat Diamuk Massa
“ Dari tas sandang corak gelap yang dipakainya, ditemui 1 paket diprediksi sabu- sabu serta duit Rp100. 000,” urai David.
Sedangkan itu, dari dalam rumah, petugas menciptakan suatu kotak hp di ruang tamu.
Dari dalam kotak tersebut ditemui 7 paket lagi sabu- sabu, 2 buah mancis, sebatang duri sumbu, 1 unit timbangan digital serta 20 lembar plastik klip kosong.
“ Total benda fakta sabu- sabu seberat 7, 97 gr( bruto),” tandas David.
Dikala ini, Maidin serta benda fakta telah diamankan di Mapolres Pematang Siantar buat penyidikan serta pengembangan jaringan.



0 Komentar