KASUSMEDAN - Persidangan lanjutan masalah pembunuhan hakim Majelis hukum Negara Medan Jamaluddin memperkenalkan saksi Cut Rafika Lestari( 26) selaku asisten individu korban.
Persidangan berlangsung di ruang persidangan Cakra VIII Majelis hukum Negara Medan, Jumat( 24/ 4/ 2020) lewat video confrence persidangan online.
Cut Rafika Lestari jadi asisten individu almarhum Jamaluddin semenjak Maret 2019.
Pantauan tri bun- medan. com, tersangka Zuraida Hanum menangis dikala mengenali Cut Rafika Lestari muncul bagaikan saksi.
Mulutnya nampak bergetar yang menunjukkan dirinya lagi menangis.
Menjawab kesaksian Cut Rafika Lestari, Zuraida berkata sempat memandang almarhum serta Cut Rafika Lestari bervideo call sampai malam hari.
" Ia itu sempat memvideo call Jamal, aku sempat melihatnya," jelas Zuraida Hanum sembari menangis.
Tidak hanya itu, Zuraida Hanum pula berkata Cut Rafika Lestari merupakan salah satu sebabnya menewaskan Korban.
" Kau inilah, alasanku sakit hati serta menewaskan korban," kata Zuraida lewat video teleconfrence.
Pimpinan majelis hakim Erintuah Damanik mengkonfrontir perkataan Zuraida pada Cut Rafika Lestari.
" Apakah benar yang di informasikan oleh Zh tersebut?" tanya Erintuah.
Cut Rafika Lestari berkata," Aku tidak terdapat video call dengan pak Jamal."
" Kalian yang betul, ini di BAP pula dipaparkan Zuraida, ia sempat memandang kamu video call pada malam hari," kata hakim.
Cut Rafika Lestari menanggapi, Aku tidak sempat video call larut malam, aku yakinkan ga terdapat. Karna jam 9 aku telah tidur."
Hakim dengan nada besar melaporkan kalau malam itu merupakan mulai jam 19. 00 wib kalau itu telah diucap malam.
" Jadi, dari jam 7 itu kau terdapat video call ga sama Jamal?" tanya Erintuah.
Setelah itu Cut Rafika Lestari melaporkan tidak ketahui.
Mendengar jawaban Cut Rafika Lestari, hakim anggota Imanuel Tarigan memohon Jaksa menyelidiki perihal tersebut, disebabkan terdapat kejanggalan yang terjalin.
" Kasih nomormu ke pak Jaksa, nanti dilacaknya itu pembicaraan kamu," kata Imanuel.
Cut Rafika Lestari menyerahkan no handphonenya serta no hp almarhum Jamaluddin kepada Jaksa buat ditindak lanjuti.
Cut Rafika Lestari mengaku jadi asisten individu almarhum Jamaluddin semenjak Maret 2019.
" Aku bekerja dengan almarhum semenjak bulan Maret tahun kemudian, serta aku kenalnya semenjak Januari dikala masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata Cut Rafika Lestari dikala membagikan penjelasan.
Dikala ditanyakan Hakim, gimana dini mula bekerja dengan korban, Cut Rafika Lestari menanggapi disebabkan dirinya telah digantikan dikala mengurus orang tuanya yang sakit dikampng.
" Dikala itu mama aku lagi sakit, hingga aku balik ke kampung. Seminggu aku di kampung, aku bisa berita kalau telah terdapat yang mengambil alih aku," jelas Cut Rafika Lestari.
Setelah itu ditanyakan Hakim, menimpa Cut Rafika Lestari sempat mengerjakan pekerjaannya di atas meja almarhum, Cut Rafika Lestari menanggapi sempat serta cuma sesekali saja.
Setelah itu Jaksa bertanya pada Cut Rafika Lestari soal Zuraida sempat menegur saksi dikala lagi bekerja dengan suaminya.
Cut Rafika Lestari berkata bahwasanya sempat sekali dirinya dikatakan Zuraida supaya jangan sangat dekat secara individu oleh korban.
" Iya sempat, waktu itu aku lagi di ruangan sendiri, serta bunda( Zuraida) datangi aku serta berkata jangan sangat dekat secara individu dengan ayah( korban)," katanya.
Setelah itu dinyatakan Jaksa, kalau sesungguhnya tersangka Zuraida Hanum mempunyai rasa cemburu terhadap saksi yang bekerja bagaikan asisten individu korban.
" Oh, jadi cemburu. Saya baru ketahui. Jika gitukan sepatutnya dapat dibilang tersangka samaku," ucap Cut Rafika Lestari.
Sehabis mendengar uraian Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik meberikan peluang kepada saksi lain buat membagikan penjelasan.
Dikenal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Universal, masalah ini bermula dari ikatan rumah tangga tersangka Zuraida Hanum dengan korban tidak akur serta rukun, sehingga tersangka kerap memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidak harmonisan ikatan rumah tangga tersebut pula dikisahkan tersangka pada saksi Liber Junianto( supir) dimana tersangka berkata telah lama mempunyai hasrat buat menghabisi korban sebab kelakuan korban.
Jaksa melanjutkan, pada dekat tahun 2018 tersangka berkenalan dengan saksi Jefri Pratama( berkas terpisah) sebab pertemuan yang teratur dengan saksi Jefri, kesimpulannya Tersangka dengan saksi Jefri silih menggemari.
Dekat November 2019, Tersangka menghubungi saksi Jefri mengajak berjumpa di Everyday Cafe di Jalur Ringroad Medan, kemudian Tersangka menggambarkan permasalahan rumah tangganya yang mana korban kerap mengkhianati tersangka serta tersangka pula berkata kepada saksi Jefri supaya tersangka mati saja sebab telah tidak mampu hidup semacam itu.
" Kemudian saksi Jefri menanggapi“ Mengapa KAU YANG MATI, Ia YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, Ia LAH YANG Wajib MATI. setelah itu Tersangka Zuraida berkata kepada saksi“ IYA Memanglah aku Telah TIDAK Mampu, Jika BUKAN Saya YANG MATI, Ia YANG Wajib MATI," ucap Jaksa.
Setelah itu sehabis obrolan tersebut Jefri Pratama menjumpai Reza Fahlevi buat melaksanakan aksi pembunuhan tersebut, serta menggambarkan bahwasanya Zuraida Hanum telah tidak tahan serta mau menghabisi suaminya.
" Reza, bahwasanya kak Hanum telah bicara sama abang, kak Hanum terdapat permasalahan sama suaminya, kasus mereka menyangkut permasalahan mereka menyangkut permasalahan antara suaminya dengan begitu banyak cewek- cewek. Begitu pula perlakuan agresif semacam terdapat 2 jiwa. Perihal tersebut membuat kak Hanum tidak tahan. Supaya kak Hanum saja yang menarangkan sama Reza, jika jumpa sama kak Hanum nanti," jelas Jefri kepada Reza, serta langsung dimainkan oleh Tersangka Reza Fahlevi.
Sehabis itu mereka bertiga berjanji buat melaksanakan pertemuan di suatu Cafe dijalan Ngumban Surbakti Kota Medan buat melaksanakan perencanaan pembunuhan Hakim.
“ Dek, terdapat yang ingin abang sampaikan, kak Hanum terdapat permasalahan sama suaminya, suaminya sepanjang ini suka main wanita, suka marah- marah sama orang tua kak Hanum, serta suaminya suka merendahkan keluarga kak Hanum. Kak Hanum tidak dapat sama suaminya jika berpisah, ia ingin supaya suaminya dibunuh," kata Jefri dalam pesan dakwaan.
Mencermati itu, Reza Fahlevi langsung mengatakan kepada Zuraida menimpa perihal tersebut, diakibatkan dia tidak ingin cuma dimanfaatkan saja.
“ Betul itu kak, nanti kakak hanya manfaati bang Jefri aja, sebab setau saya bang Jefri ini orangnya lurus, gamau neko- neko dari dahulu. Kakak sungguh- sungguh ga nyuruh gitu?" tanya Reza kepada Zuraida.
" Iya sungguh- sungguh. Memanglah rencana kami ingin nikah sama bang Jefri, bukan main- main, sepanjang ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah lumayan sakit hatilah," jawab Zuraida.
Setelah itu Zuraida meyakinkan Reza dengan duit Rp 100 juta.
Reza memanglah betul ingin bantuin bang Jefri sama seperti buat bunuh suami kaka? Nanti kakak kasih duit seratus juta serta sehabis itu nanti kita umrah," jawab Zuraida Hanum serta perihal tersebut pula di iyakan oleh tersangka Jefri.
Sehabis pertemuan tersebut, Zuraida Hanum membagikan duit sebesar Rp 2 juta buat dibelikan pakaian, serta perlengkapan eksekusi.
Lanjut Jaksa, Sehabis itu Zuraida memusatkan para tersangka buat tiba dirumahnya pada magribh, serta menunggu di loteng rumahnya.
" Nanti habis maghrib jam 7 saya jemput depan pajak johor, terus habis itu kamu kubawa ke rumah, nanti hingga di rumah kamu di atas lantai 3 loteng aja,"
Setelah itu JPU berkata bahwasanya Zuraida mau menewaskan suaminya seakan- akan mati sebab sakit jantung.
" Nanti jam satu ku miscall baru kamu masuk eksekusi, kamar enggak saya kunci, terus kamu masuk, nanti kain telah saya siapkan di atas pinggir tempat tidur,"
" Nanti satu orang bekap gunakan kain, satu orang lagi pegang tangan serta tubuh, serta nanti saya menahan kakinya, jadi kita buat seolah hendak kematian itu disebabkan sakit jantung," tambah JPU.
Kalau setelah itu pada bertepatan pada 28 November 2019 Zuraida menghubungi Jepri pada jam 18. 30 Wib, dengan berkata“ Malam ini kerumah dekat jam 19. 00 wib, aku jemput di Jalur Karya Wisata dekat pajak Johor,” pinta Zuraida yang langsung disetujui oleh Jefri.
Setelah itu Zuraida menjemput Jefri pada jam 18. 45 didepan pajak Johor menggunakan mobilbya.
Setelah itu pada jam 19. 00 wib, ketiga tersangka hingga dirumah tersangka Zuraida, serta langsung masuk supaya tidak nampak oleh orang lain.
Kemudian Zuraida memohon tersangka Jefri serta tersangka reza buat naik ke lantai 3 rumahnya.
Setelah itu, pada Jumat bertepatan pada 29 November 2019 dekat jam 01. 00 Wib, dimana Zuraida Hanum mengecek apakah Korban telah tertidur, serta mendadak Korban lagi tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri( Kode buat melaporkan kalau korban telah tertidur).
Setelah itu dari lantai 3, Jefri serta Reza mengarah kamar korban yang terletak dilantai 2 dengan lama- lama, setibanya di lantai 2 tepatnya di kamar Korban, setelah itu kedua tersangka membuka pintu yang mana dikala itu lampu kamar yang tidak hidup, da. pencahayaan kamar berasal dari Televisi yang masih menyala.
Sehabis itu, Tersangka Reza masuk ke dalam kamar sembari mengambil satu buah sarung bantal corak kuning campuran hijau yang telah disiapkan Zuraida serta diletakkan dipinggir dekat dengan kaki Korban.
Setelah itu saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri pas terletak di atas kepala Korban sembari memegang kain sarung bantal melainkan Jefri mengambil posisi di samping sebelah kanan Korban, yang mana posisi Korban sangat pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.
Zuraida Hanum dalam posisi pura- pura tidur serta disampingnya terdapat Khanza( Anak Korban) dengan posisi tidur.
Setelah itu Jefri langsung naik ke atas perut Korban dengan posisi mengangkangi perut Korban serta dengkul kanan kiri mengepit perut Korban, serta tangan Korban. Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri Korban, setelah itu tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.
Berikutnya Reza membekap hidung serta mulut Korban dengan memakai kain sarung bantal buat menutupi mulut serta hidung Korban.
Sebab pelukan itu, korban pernah meronta serta membuat reza terus menjadi kokoh mendekap korban, sedangkan itu Zuraida menekan kaki Korban dengan memakai kakinya.
Sebab rontahan korban, Khanza( Anak korban serta Zuraida) terbangun, tetapi dikala itu Zuraida langsung menutupi anaknya memakai bed cover supaya tidak bisa memandang peristiwa tersebut, sembari menepuk- nepuk anaknya supaya tertidur kembali.
Sehabis 5 menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak. Setelah itu Reza membenarkan Korban telah wafat dengan memegang dada korban serta merasakan denyut jantung Korban, apakah telah tidak berdetak lagi.
Sehabis membenarkan korban tidak bernyawa, Zuraida memohon tersangka Jefri serta Reza buat naik ke lantai 3 menunggu perintah berikutnya, serta setelah itu Zuraida kembali tidur bersama dengan KHANZA serta Korban yang telah wafat dunia hingga dengan dekat jam 03. 00 wib kemudian Tersangka memindahkan Khanza ke kamar Syakira supaya tidur bersamanya.
" Dia kembali tidur bersama dengan anaknya serta Korban yang telah wafat dunia hingga dengan dekat jam 03. 00 wib kemudian Tersangka memindahkan KHANZA ke kamar SYAKIRA supaya tidur di kamar Syakira," baca JPU.
setelah itu sehabis memindahkan anaknya, Zuraida naik ke lantai 3 serta mengajak Jefri serta Reza turun masuk ke dalam kamar Korban dimana didalam kamar sebab memandang dihidung Korban terdapat cedera memar, sehingga memerintahkan supaya mayat Korban dibuang kejurang Berastagi ataupun Belawan dengan memakai Mobil Prado BK 77 HD kepunyaan Korban.
" Memandang keadaan Korban ada memar, Jefri merasa takut sehingga mengatakan“ Wajib Saat ini.. NANTI BAHAYA SAMA KAMI," kata JPU.
Tetapi Zuraida dikala itu melarang sebab Korban tidak sempat keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir jika security curiga.
" setelah itu Zuraida mengambil baju training olah raga Majelis hukum Negara Medan dari dalam lemari kamar Korban sebab pada dikala itu hari jumat," jelas JPU.
Reza yang dikala itu disuruh oleh Zuraida Hanum buat memakaikan pakaian berolahraga, serta dia memakaikan cincin, jam tangan serta kalung korban.
" Berikutnya Jefri serta Reza dimohon Zuraida buat menunggu di kamar korban sampai jam 04. 00 Wib, kala telah menggapai jam 04. 00 Wib, Zuraida bersama kedua tersangka yang lain mengangkut mayat korban mengarah ke lantai 1," kata JPU.
Mereka berbagi tugas, dimana Zuraida membuka pintu rumah serta membenarkan supaya tidak terdapat orang yang memandang, kemudian membukakan pintu mobil.
Setelah itu Zuraida berjalan mengarah depan pintu rumah sembari memantau suasana. Di tempat lain, 2 tersangka yang lain mengangkut jasad korban masuk ke dalam mobil.
" Sehingga ketiga tersangka tersebut membuang mayat korban di Perladangan Kebun Sawit kepunyaan Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.
" Sebab perbuatannya ketiga tersangka sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat( 1) ke- 1, 2 KUHPidana ataupun Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1, 2 KUHPidana," pungkas Jaksa.
HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO
0 Komentar