KASUSMEDAN - Polres Timor Tengah Selatan merehabilitasi MSK( 15), anak muda gadis yang jadi terdakwa akibat menikam seseorang laki- laki ND( 48) kala hendak diperkosa buat kedua kalinya.
" Dikala ini, MSK telah diamankan serta direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Membutuhkan Proteksi Spesial( BRSAMPK) guna memperoleh pendampingan dari psikolog serta Polwan unit PPA Polda NTT serta Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada Antara di Kupang, Jumat( 19/ 2/ 2021).
Krisna berkata, MSK tidak ditahan atas perbuatannya. Dia diamankan kepolisian sebab tidak mau terdapat main hakim sendiri yang dicoba keluarga korban.
Tidak hanya itu, rehabilitasi MSK dicoba selaku sesuatu proses dalam upaya penyidikan atas permasalahan tersebut dengan mengedepankan prinsip- prinsip proteksi HAM.
Terdakwa masih berumur 15 tahun serta berstatus anak. Penanganannya senantiasa wajib didasarkan pada UU Proteksi Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan ataupun penjara," tambah ia.
Sepanjang masa rehabilitasi buat mengembalikan psikologi terdakwa, polisi pula berupaya mengecek buat mencari karena akibat dari peristiwa tersebut.
" MSK mengaku sempat disetubuhi korban pada Mei 2020 kemudian," kata Krisna cocok hasil pengecekan sedangkan.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara( TTU) itu menarangkan, cocok kronologis pada Rabu 10 Februari 2021, sekira jam 13. 00 Waktu indonesia tengah(WITA), korban mengarah rumah terdakwa buat membeli minuman keras( laru putih).
Dikala itu, korban ND pernah mengajak terdakwa berjumpa di pinggir tepi laut yang jaraknya 20 m dari tempat peristiwa kejadian. Pelakon mengiyakan serta berangkat menjajaki korban dengan bawa sebilah pisau serta parang. Pisau ditaruh oleh terdakwa di saku balik celana terdakwa.
" Setibanya di tempat yang telah dijanjikan, korban menunggu terdakwa. Bagi pengakuan terdakwa, keduanya pernah ikatan tubuh sebanyak satu kali dikala pertemuan itu," ucap Kabid Humas.
Usai berhubungan tubuh, korban juga kembali mengajak terdakwa melaksanakan ikatan tubuh. Terdakwa menolak serta korban memforsir. Sehingga terdakwa langsung menikam korban dengan memakai sebilah pisau yang ditaruh di saku balik celana.
BACA JUGA : Ditembak Tetangga Pakai Senapan Angin, IRT di Paya Bakong Dilarikan ke RS
" Usai ditikam, terdakwa meninggalkan korban yang telah ditusuk tersebut," ucap Krisna.
Atas peristiwa itu, Krisna berkata kalau pasal yang disangkakan kepada terdakwa MKS ialah Pasal 338 KUHP( 15 tahun penjara) sub Pasal 351( 3) KUHP( 7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81( 2) UU Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatakan pidana penjara yang bisa dijatuhkan kepada anak sangat lama 1/ 2 dari masa hukuman orang berusia.
" Jadi penyidik tidak cuma melaksanakan proses penyidikan bersumber pada KUHP semata, namun pula mencermati serta melaksanakan UU tentang proteksi anak serta UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
HAWAIPOKER | AGENPOKER | BANDARQ | DOMINO99 | JUDI POKER | BANDAR POKER | CAPSASUSUN | JUDI ONLINE | POKER | CEME | AGEN JUDI ONLINE | SAKONG | QQ | AGEN DOMINO
0 Komentar