KASUS MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang sukses meringkus seseorang pelakon pencurian sepedamotor, Jum’ at( 26/ 3/ 2021) sore. Laki- laki bernama Fauzan Andika ini tadinya mencuri sepedamotor di Jalur KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Lubukpakam, Jum’ at( 26/ 3/ 2021) sekira jam 04. 00 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus berkata, penangkapan laki- laki 21 tahun itu bersumber pada Laporan Polisi no: LP/ 122/ III/ 2021/ SU RES DS, bertepatan pada 26 Maret 2021.
Dalam pengaduannya, pelapor Yeni Rahmadhani( 39)–warga Jalur Sultan Hasanuddin, Kecamatan Lubukpakam–mengatakan, kalau sepedamotor yang dicuri tersebut tadinya dibawa oleh putranya, Meter Rido Hanafi Rangkuti.
“ Jum’ at( 26/ 3/ 2021) sekira jam 04. 00 Wib, anak pelapor kembali ke rumah serta berkata sepedamotor Honda Scoopy FI Sporty, BK 4366 MBI, warna gelap sudah diambil terdakwa,” kata Firdaus.
Peristiwa berawal kala Rido lagi bermain di rel PJKA Lubukpakam, di mana setelah itu dia dikunjungi seseorang laki- laki serta memohon diantar ke pos.
Merasa tidak curiga, Rido setelah itu membawakan pelaku–yang belum lama dikenal bernama Fauzan Andika.
Tetapi, di tengah ekspedisi, Fauzan setelah itu memohon Rido membelikan tisu. Dikala seperti itu, Fauzan langsung melarikan sepedamotor Honda Scoopy tersebut. Bersumber pada pengaduan Yeni, polisi setelah itu melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA : Unik, Azis Gagap Piara Ular Kobra di dalam Mobil
Sehabis sukses mengenali terduga pelakon merupakan Fauzan Andika, Tekab Sat Reskrim Polresta Deliserdang setelah itu menemukan data kalau pemuda itu lagi terletak di rumah temannya di Jalur Galang.
Polisi lekas bergerak ke posisi yang disebutkan serta meringkus Fauzan tanpa perlawanan. Dari tangan Fauzan, polisi pula mengamankan sepedamotor Honda Secoopy warna gelap tanpa plat.
BACA JUGA : 5 Pembobol Pegadaian di Medan Ditangkap Polisi, Salah Satu Pelaku Ditembak
“ Bersumber pada hasil interogasi, terdakwa mengaku melaksanakan pencurian sepedamotor itu buat penuhi kebutuhan tiap hari.
Terdakwa pula telah dihukum penjara 1 tahun 2 bulan dalam permasalahan penggelapan sepedamotor pada tahun 2019,” pungkas Kompol Muhammad Firdaus.
0 Komentar