KASUS MEDAN - Lembaga Proteksi Anak( LPA) Kabupaten Lebak, Banten kembali memperoleh laporan pelecehan intim terhadap anak di dasar usia di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Dikatakan Oman Rohmawan, Pimpinan LPA Kabupaten Lebak, dugaan pelecehan intim terhadap anak bernama samaran A( 17) dicoba oleh orang sebelah korban. Pelakon dikenal bernama samaran D( 55).
Dugaan pelecehan itu bermula, dikala orangtua korban curiga terdapatnya pergantian raga korban. Sehabis didesak persoalan, korban kesimpulannya mengaku sudah berbadan dua.
" Bersumber pada cerita korban, dini mula peristiwa ialah dikala pelakon pura- pura memohon tolong buat dikerik punggungnya," ucap Oman, Minggu( 28/ 3/ 2012).
Baca Pula:
Semenjak Umur 5 Tahun, Anak Ini Dijadikan Budak Seks Bapak Kandungnya
Tetapi setibanya di rumah pelakon, kata Oman, korban malah disumpal mulutnya serta dituntut melayani nafsu bejat sang pelakon. Korban dikala ini kondisinya telah memiliki 6 bulan.
Buat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta supaya pelakon tidak kabur, terdakwa setelah itu dinikahkan secara siri oleh keluarga korban. Tetapi walaupun dinikahkan, pelakon senantiasa kabur serta tidak bertanggung jawab. Sehingga keluarga korban memberi tahu peristiwa ini ke UPPA Polres Lebak.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pembunuhan Jamilah Disebut Telah Ditangkap di Aceh
" Sebab itu, LPA Kabupaten Lebak menekan Polres Lebak supaya lekas menangkap pelakon serta mempertanggung jawabkan perbuatannya cocok Undang- Undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang Proteksi Anak," tegas Pimpinan LPA Lebak ini.
" Hari ini, korban lagi di Polres memberi tahu terduga pelakon," ucap Oman Rohmawan meningkatkan.
Baca Pula:
Anak muda 15 Tahun Dicabuli 2 Pemuda sampai 16 Kali
Dikonfirmasi, IPDA Reza Kurnia Kanit PPA Polres Lebak membetulkan grupnya menerima laporan soal permasalahan masalah pelecehan anak di dasar usia tesebut." Buat dikala ini, korban lagi laporan di Polres serta permasalahan ini masih dalam penyelidikan," katanya.
0 Komentar