KASUS MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi berencana memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution terpaut kawasan Kesawan yang dinilai melanggar PPKM. Bobby melaporkan siap menghadap Edy.
" Siap," kata Bobby di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Tangerang Selatan, Selasa( 20/ 4/ 2021).
Bobby berkata, pada akhir minggu kemudian memanglah jumlah wisatawan di Kesawan Medan lebih banyak dari umumnya. Perihal itu, kata ia, lantaran terdapatnya pagelaran seni.
" Memanglah pada malam Minggu, begitu dibuka pagelaran maupun kita tampilkan kesenian, warga bisa jadi hari ini telah bosan tidak dapat ke mana- mana sebab pandemi jadi agak banyak," ucapnya.
Kendati demikian, Bobby mengatakan telah langsung menanggulangi kasus yang terdapat dikala itu pula. Grupnya langsung memohon orang dagang di Kesawan buat memberlakukan jaga jarak.
" Memanglah langsung kita urai kemarin, besoknya itu segala orang dagang yang terdapat di kawasan kota tua itu wajib kita urai sebab masih banyak itu sistem nya itu kita buat feeder- feeder di jalur situ. Ini telah kita urai jadi tiap 50 m itu bisa jadi cuma boleh terdapat 5 pelakon UMKM. Jadi satu UMKM itu 10 m jaraknya. Nanti hendak mengurai," ucapnya.
Lebih lanjut, Bobby menarangkan, pagelaran seni itu diselenggarakan dalam rangka mempersatukan segala etnis di Medan. Ia pula membenarkan kalau para orang dagang di Kawasan Kesawan telah divaksinasi.
BACA JUGA : Tak Tahan Pisah Ranjang, Pria Ini Tikami Istri Lantaran Tolak Ajakan Rujuk
" Memanglah pada hari Sabtu kemarin itu kita memohon dari sebagian etnis itu melaksanakan pagelaran, bukan cuma kuliner saja, sebab itu tujuan kami buat mempersatukan tiap etnis yang terdapat di kita Medan buat menyayangi budayanya tiap- tiap. Jadi tidak hanya kuliner kita tampilkan budaya," tuturnya.
" Memanglah hari ini seluruh orang dagang yang terdapat di zona Kota Tua Kesawan itu telah divaksin kita menjajaki protokol kesehatan," imbuh Bobby.
Tadinya, Kesawan Medan dinilai melanggar ketentuan PPKM mikro sebab senantiasa buka sampai jam 24. 00 Wib. Sebaliknya dalam ketentuan PPKM mikro yang dikeluarkan Gubsu Edy, tempat usaha cuma boleh buka sampai jam 21. 00 Wib.
Edy juga berkata hendak memohon pertanggungjawaban kepada Wali Kota Medan Bobby sebab pelanggaran ketentuan PPKM mikro ini. Edy menegaskan ketentuan yang terdapat wajib dipatuhi.
" Itu penyelenggaranya wajib bertanggung jawab sebab ketentuan telah kita buat, ketentuan itu buat dipatuhi," tutur Edy.
0 Komentar