KASUS MEDAN - Atmosfer di Jalur Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, tiba- tiba gempar, Sabtu( 17/ 04/ 2021) sore, sekira jam 17. 00 Wib, sehabis jeritan seseorang perempuan membahana di dekat kawasan itu.
Perempuan bernama Halimah Pinem( 28) tersebut terkapar bersimbah darah di kediamannya lantaran ditikam Edi Sianipar( 33), suaminya yang telah sebagian waktu pisah ranjang.
Data diperoleh, Edi Sianipar menghadiri Halimah di tempat kosnya sebab hendak memohon mereka dapat rujuk serta hidup selaku suami kembali.
Tetapi, Halimah yang mengaku telah tidak tahan dengan sikap Edi bersikukuh menolak permintaan si suami.
Kalap lantaran permintaanya ditolak, Edi–warga Jalur Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom, Pancurbatu–langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah dipersiapkannya ke badan si istri. Halimah Pinem otomatis menjerit kesakitan.
Bertepatan dengan itu, dia pu terkapar bersimbah darah di kamar kosnya. Jeritan Halimah membuat masyarakat dekat berdatangan serta langsung menangkap Edi Sianipar.
Tidak cuma itu, massa pula langsung menghakimi Edi, sehabis memandang keadaan Halimah. Masyarakat setelah itu melarikan Halimah ke Rumah Sakit H Adam Malik Medan buat memperoleh perawatan.
BACA JUGA : Cerita Tukang Ojek Tuntut Keadilan untuk Putrinya yang Jadi Korban Pemerkosaan
Berikutnya, masyarakat menggiring Edi ke Pos Lalu Simpang Selayang buat diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, dalam keterangannya kepada awak media,( 18/ 04/ 2021) siang berkata, Edi kalap sebab istrinya menolak buat rujuk.
“ Motif peristiwa, disebabkan korban menolak buat diajak rujuk kembali. Sebab sebagian hari ini mereka pisah ranjang,” ungkap Manik.
Akibat peristiwa itu, Halimah hadapi cedera tikam di lengan sebelah kanan serta dasar dada kiri.
BACA JUGA : Tragis! Hilang Nyawa Saat Berbuka. Selengkapnya di Realita Sabtu Pukul 14.45 WIB
“ Tersangk aditangkap beserta benda fakta sebilah pisau yang dipakainya buat menikam,” ungkap Manik. Sedangkan itu, kepada polisi, Edi mengaku telah mengaku telah Sebab tidak terima pisah ranjang.
“ Perbuatan pelakon telah direncanakan dengan membeli sebilah pisau terlebih dulu di swalayan. Pelakon kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHpidana,” pungkasnya.
0 Komentar