KASUS MEDAN - Nasib nahas dirasakan anak muda gadis, berinial FA( 17) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Siswi kelas 3 SMA itu diperkosa oleh sahabat yang baru dikenalnya melalui media sosial( medsos).
Berawal dikala ia diajak berkenalan seseorang anak muda bernama samaran IK masyarakat Kabupaten Cirebon di medsos pada November 2020 kemudian. Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya bersinambung ke chat di aplikasi WhatsApp.
Menemukan respons baik, IK yang masih berumur 18 tahun itu setelah itu berinisiatif mengajak jalan- jalan korban. Tetapi, jalan- jalan itu jadi dini dari aksi pencabulan yang dirasakan oleh korban.
Pelakon mengajak korban ke suatu kosan di Desa Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Di kosan itu, telah terdapat 2 sahabat pelakon ialah Miligram serta RM, yang pada kesimpulannya turut melaksanakan perbuatan itu.
" Korban berkenalan dengan terdakwa, serta ketemuan yang berakhir di rumah kos serta telah terdapat 2 terdakwa lain. Setelah itu korban disetubuhi bergantian oleh ketiga terdakwa. Kosan ini kepunyaan sahabat terdakwa, yang dikala peristiwa, tidak terdapat di TKP. Para terdakwa memanglah biasa nangkring di situ," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siwo DC Tarigan dikala ekspos permasalahan, Selasa( 13/ 4/ 2021).
BACA JUGA : Pembunuh Sopir Angkot yang Mayatnya Dibuang di Deli Serdang Ditangkap
Dari 3 pelakon pencabulan itu, mereka dikenal tiap- tiap masih berumur 18 tahun. Satu di antara lain tercatat selaku pelajar.
" 2 orang sukses diamankan, satu orang( yang ngajak korban ke kostan) masih buron. Dari 2 orang yang ditangkap itu, satu orang pernah kabur ke Bandung, sebab ia( Miligram) memanglah masyarakat Bandung. 2 orang yang lain, tercantum yang buron masyarakat Kabupaten Cirebon," jelas ia.
" Penangkapan( pelakon yang masyarakat Bandung) dicoba pada 1 April di Antapani, Bandung. Kemudian bertepatan pada 2 April pelakon yang masyarakat Cirebon," jelas ia.
Buat mempertanggungjawabkan perbuatanhya, para pelakon, tercantum yang buron dijerat dengan Pasal 81 serta ataupun 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang pergantian kedua atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang proteksi anak. Mereka terancam penjara 5 hingga 15 tahun.
0 Komentar