KASUS MEDAN - Personel Reskrim Polsek Siantar Barat meringkus Khairul Azmi alias Ucok( 23) masyarakat Jalur Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Selasa( 8/ 6/ 2021) Siang.
Dia diresmikan selaku terdakwa dalam permasalahan penganiayaan terhadap Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan( 21), masyarakat Jalur Medan, Siantar Martoba. Insiden penganiayaan dipicu gara- gara bungkus rokok yang sudah habis, Senin( 31/ 5/ 2021) siang.
Kejadian itu terjalin di samping Pos Polisi Pasar Horas, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat.“ Awal mulanya, korban Ahmad lagi duduk di samping pos polisi Pasar Horas sembari minum serta merokok,” kata Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis dalam keterangannya, Rabu( 10/ 6/ 2021) malam.
BACA JUGA : Perkosa Pacar di Gubuk Sawah, Petani di Sidrap Sulsel Ditangkap
Bungkus rokok yang telah habis juga diletakkan di atas meja. Seketika Ucok dengan kawan- kawannya tiba kemudian langsung membuka bungkus rokok yang diletakkan Ahmad.
“ Gara- gara isinya telah habis, Ucok tersinggung langsung melontarkan perkata kotor,” kata Ringgas. Perkataan Ucok kesimpulannya berujung cekcok antara dirinya serta Ahmad.
“ Kibus kau, kibus,” kata terdakwa ini kepada Ahmad. Dikala Ahmad hendak keluar warung, Ucok seketika saja menghantamkan siku kanannya ke wajah Ahmad.
Tidak terima perbuatan Ucok, Ahmad juga membalas meninju wajah Ucok. Sejurus setelah itu, Ucok mengambil tali pinggangnya.
“ Cocok di ambil tali pinggganganya langsung dipukul ditunjukan ke kepala Ahmad sampai berdarah,” jelas Ringgas. Usai peristiwa itu, Ahmad langsung membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
0 Komentar