KASUS MEDAN - Di umur yang telah tiba senja, laki- laki yang biasa disapa Sengok ini nyatanya kembali menaikkan catatan hitamnya di kepolisian.
Walaupun telah 3 kali merasakan hidup dibui laki- laki berumur 53 tahun ini nyatanya belum pula jera.
Senin( 5/ 4/ 2021) kemudian, Sengok kembali ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia dalam permasalahan pencurian sepedamotor.
Sengok juga wajib kembali ke penjara buat kali keempat. Kanit Reskrim Iptu Zuhatta berkata, penangkapan ZL alias Sengok bersumber pada pengaduan Laris Pengharto Sihombing, cocok Laporan Polisi no: LP/ 145/ IV/ 2021/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia.
Dalam pengaduannya, Laris mengaku kehabisan sepedamotor Nasha warna gelap tanpa plat, Minggu( 4/ 4/ 2021) sekira jam 19. 30 Wib, yang diparkir di taman rumahnya di Jalur Melati 8, Helvetia Tengah.
Menindaklanjuti pengaduan itu, polisi melaksanakan penyelidikan sampai kesimpulannya pada Senin( 5/ 4/ 2021) 04. 30 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Helvetia yang lagi patroli berpapasan dengan Sengok.
Memandang gerak- gerik laki- laki itu mencurigakan, petugas juga menjajaki ekspedisi Sengok sampai ke Jalur Melati 8.
Sehabis membenarkan kalau sepedamotor yang dikendarai Sengok merupakan hasil curian, petugas langsung menangkap serta menggiring laki- laki yang beralamat di Jalur Anggrek 4, Helvetia Tengah Medan Helvetia itu ke kantor polisi.
Kala diinterogasi, Sengok mengaku dia terniat mencuri sepedamotor itu sehabis memandang Laris mematikan mesin tanpa memakai kunci kontak.“ Jadi, tadinya, sekira jam 11. 00 Wib, terdakwa melintas dari depan rumah korban serta memandang korban mematikan sepedamotor tanpa memakai kunci,” kata Zuhatta, Rabu( 21/ 4/ 2021).
Sengok juga meninggalkan posisi serta menunggu waktu yang cocok. Masih di hari yang sama, sekira jam 19. 30 Wib, Sengok kembali memantau suasana serta memandang sepedamotor kepunyaan Laris masih terparkir di taman rumah.
Berikutnya, dia masuk kemudian mendekati sepedamotor tersebut.
Sehabis mengenali kendaraan tersebut nyatanya tidak dikunci stang, Sengik langsung mendesak sepedamotor tersebut keluar dari pekarangan rumah Laris kemudian membawanya kabur.
Sengok setelah itu berkelana mengendarai sepedamotor itu buat mencari pembeli. Dia juga pernah menghadiri seseorang bandar narkoba serta menawarkan sepedamotor tersebut.
BACA JUGA : Tak Tahan Pisah Ranjang, Pria Ini Tikami Istri Lantaran Tolak Ajakan Rujuk
Tetapi, sebab keadaan sepedamotor telah tidak lagi lembut, si bandar tidak ingin membelinya.
“ Bersumber pada pengakuan terdakwa, tadinya ia telah 3 kali melaksanakan tindak pidana antara lain, permasalahan narkotika pada tahun 2006 serta didiagnosa 2 tahun penjara, penadah sepedamotor pada tahun 2014 serta didiagnosa 8 bulan, permasalahan pencurian sepatu pada tahun 2018 serta didiagnosa 1 tahun 6 bulan,” jelas Zuhatta.
Buat permasalahan teranyarnya ini, Sengok diancam pasal 363 ayat( 1) ke 3e dari KUHPidana.“ Ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkas Zuhatta.
0 Komentar