Modus Tawarkan Pekerjaan dari Medsos, Pria Ini Perkosa Tiga Gadis


 

KASUSMEDAN -  Bermodus menawarkan lowongan pekerjaan pemuda asal Donomulyo, Kabupaten Malang malah melaksanakan aksi asusila. Tidak tanggung- tanggung, 3 wanita sekalian jadi korban kebejatan Dian Bambang Setyo.


Semenjak Maret 2020 pemuda berumur 28 tahun ini sudah memerkosa 3 wanita sekalian dengan modus menawarkan terdapatnya lowongan pekerjaan.


" Pelakon ini memakai account Facebook palsu dengan gambar profil wanita serta mengunggah data lowongan pekerjaan di Facebook," ucap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang, Selasa( 3/ 11/ 2020).


Pelakon setelah itu memohon no korban serta mengaku owner toko batik. Dari komunikasi lewat pesan WhatsApp setelah itu pelakon memberitahu korban hendak dijemput anak buahnya serta diajak ke sesuatu tempat buat bagaikan ketentuan bekerja di tokonya.


Tetapi, bukan pekerjaan di bisa korban. korban malah dituntut buat melayani nafsu terdakwa sekalian mengambil harta barang kepunyaan korban di suatu ladang tebu yang berlokasi di Kecamatan Pagak.


" Di peristiwa awal korbannya bernama samaran S pada Maret 2020, peristiwa kedua bulan Juli 2020 korban bernama samaran Z. Keduanya masuk dalam perangkap terdakwa dengan modus yang sama ditawarkan pekerjaan setelah itu diperkosa di ladang tebu di Desa Sempol, Kecamatan Pagak," bebernya.

BACA JUGA :  Pengedar Sabu Rambung Merah Diciduk, Jaringan Lapas-Tapian Dolok Belum Tersentuh

Berikutnya, pelakon pula memperdaya korban ketiga bernama samaran N( 19) masyarakat Kalipare. Modusnya juga diucap Hendri Umar, pula sama. Pelakon menawarkan pekerjaan dari media sosial setelah itu mengajak korbannya berjumpa di sesuatu posisi.


" Apalagi pada bulan Oktober kemudian, korban N diajak ke penginapan Bounty, Kecamatan Kepanjen dengan alibi interview di situ. Di situ, korban pula disuruh menggunakan batik bagaikan evaluasi. Kemudian sehabis itu korban diperkosa serta mengecam hendak menewaskan korban," paparnya.


Sehabis menemukan laporan warga, jajaran Polres Malang setelah itu melaksanakan penyelidikan. Polisi sukses mengenali dari rekaman kamera Kamera pengaman serta menangkap terdakwa di salah satu rumah orang sebelah.


" Dikala penangkapan itu, terdakwa pernah melarikan diri. Sehingga terpaksa pihak kepolisian menembak kaki korban," tuturnya.


Atas perbuatannya itu, terdakwa dikenakan pasal berlapis ialah pasal 285 serta pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 serta 9 tahun penjara.


" Dapat jadi terdakwa nanti pula hendak dikenakan pasal ITE. Tetapi nanti kita jalani dalami terlebih dulu," tutup Hendri. 



Posting Komentar

0 Komentar